TUJUAN DAN MANFAAT KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS

Dalam merancang perencanan tata ruangKAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS (KLHS) menjadi salah satu aspek yang penting untuk dipertimbangkan. Aspek lingkungan dalam penataan wilayah terbukti penting ditunjang dengan adanya peraturan penataan ruang. Peraturan tersebut telah memasukkan unsur pengelolaan lingkungan dalam aturan dan petunjuk pelaksanaan penataan ruang. Hal tersebut belum mampu diaplikasikan mengingat beragamnya kondisi yang ada di setiap wilayah Indonesia.

 

Wilayah pantai, rawa, dataran rendah, perbukitan dan  wilayah pegunungan akan memiliki cara berbeda dalam rangka melakukan upaya penyelamatan lingkungan menuju pembangunan yang lestari. Wilayah hutan alami, hutan sekunder, savanah dan wilayah karst akan juga berbeda perencanaan ruangnya. Perbedaan ini hanya dapat dilakukan dengan melakukan perencanaan ruang dengan mengaplikasikan KLHS.

 

 

Sebuah contoh mengenai aturan sebelumnya yang melarang aktifitas disepanjang wilayah sungai. Padahal ratusan tahun masyarakat di wilayah Indonesia baik di barat maupun timur hidup di pinggiran sungai dengan berbagai alasan yang relevan dengan kondisi masyarakat itu sendiri.

 

KLHS adalah sebuah bentuk tindakan stratejik dalam menuntun, mengarahkan, dan menjamin tidak terjadinya efek negatif terhadap lingkungan. Keberlanjutannya sendiri dipertimbangkan secara inheren dalam kebijakan, rencana dan program. Posisinya berada pada relung pengambilan keputusan. Oleh karena tidak ada mekanisme baku dalam siklus dan bentuk pengambilan keputusan dalam perencanaan tata ruang, maka manfaat KLHS bersifat khusus bagi masing-masing hirarki rencana tata ruang wilayah [RTRW].

 

KLHS dapat menentukan substansi RTRW. KLHS juga dapat memperkaya proses penyusunan dan evaluasi keputusan. Serta tentunya dapat dimanfaatkan sebagai instrumen metodologis pelengkap (komplementer) atau tambahan (suplementer) dari penjabaran RTRW, atau kombinasinya. Penerapan KLHS dalam penataan ruang juga bermanfaat untuk meningkatkan efektivitas AMDAL dan atau instrumen pengelolaan lingkungan lainnya, menciptakan tata pengaturan yang lebih baik melalui pembangunan keterlibatan para pemangku kepentingan yang strategis dan partisipatif, kerjasama lintas batas wilayah administrasi, serta memperkuat pendekatan kesatuan ekosistem dalam satuan wilayah.

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Post comment