Bekerjasama dengan PT. PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar Sektor Pembangkitan Tello di Makassar, kami PT. Konsalta Kuatorial melaksanakan pemantauan RKL-RPL terhadap kegiatan yang ada di wilayah Sektor Pembangkitan Tello untuk mengetahui sejauh mana pengaruh dari kegiatan yang dilakukan oleh PT. PLN (Persero) ini terhadap lingkungan sekitar terutama pada biota, flora, dan fauna serta masyarakat (sosial, ekonomi, budaya). Pengerjaan pemantauan RKL-RPL ini sendiri diakukan secara bertahap yaitu per semester dengan rentang waktu empat bulan sekali selama satu tahun. Dalam proses pengerjaan pemantauan RKL-RPL ini kami mendatangkan ahli biologi, ahli lingkungan, ahli sosial, dan ahli yang menguji sampel air di Sungai Tello, air tanah dari rumah penduduk sekitar serta air baku yang dipakai dalam kompleks PT. PLN (Persero) Wilayah Sulselrabar Sektor Pembangkitan Tello.
Kegiatan pemantauan yang kami lakukan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku dalam upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Sedangkan untuk analisa biota, flora dan fauna kita mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi dan masuk kategori langka. Dengan mengacu pada aturan dan standar yang sudah ada, analisa dampak pengaruh kegiatan PT. PLN (Persero) Tello terhadap lingkungan sekitar dapat dipertanggungjawabkan karena berdasarkan fakta dan bukan fiktif belaka.