Bidang Layanan Lingkungan
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Jasa konsultansi yang mencakup kegiatan pengolahan air bersih, penyehatan lingkungan permukiman, serta nasihat pengelolaan persampahan. Jasa konsultansi yang dengan metode tertentu melakukan estimasi terhadap nilai dari suatu lahan dan/atau bangunan (baik bangunan gedung maupun bangunan sipil). Termasuk didalamnya memberikan rekomendasi perencanaan pembebasan lahan untuk proyek konstruksi.
Ruang Lingkup Pekerjaan