Hindari Sertifikat Ganda, Kementerian ATR/BPN Harus Kebut Peta Tanah
YOGYAKARTA– Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah mengupayakan percepatan pembenahan data bidang tanah.
Peta Dasar Pendaftaran merupakan alat utama atau saringan pertama untuk menganalisis ketika sertifikat sebuah bidang tanah akan diterbitkan pertama kali.
Menurut akademisi bidang pertanahan dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Kusmiarto, hal ini dilakukan agar tidak terjadi penerbitan sertifikat ganda.
“Idealnya semua bidang-bidang tanah yang akan diterbitkan sertifikatnya dipetakan di Peta Dasar Pendaftaran. Sayangnya, belum semua bidang tanah bersertifikat terpetakan di Peta Pendaftaran,” ujar Kusmiarto melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com,Senin (19/2/2018).
Ia mengatakan, penyebab belum semua bidang tanah terpetakan adalah karena dulu Peta Dasar Pendaftaran yang dimiliki BPN cakupannya masih sangat terbatas.
Sebenarnya, semenjak tahun 1997, Kementerian ATR/BPN telah berusaha mengatasi masalah tersebut melalui kegiatan Graphical Index Mapping (GIM), tapi upaya tersebut belum optimal.
“Pelaksanaan GIM dilakukan secara sporadis. Belum semua Kantor Pertanahan melaksanakan kegiatan GIM ini secara konsisten,” kata Kusmiarto.
Pasanya, tambah dia, ada berbagai kendala antara lain belum tersedianya Peta Dasar dan kurangnya sumber daya manusia (SDM).
GNSS dan PTSL
Lebih lanjut, Kusmiarto mengatakan, kendala tersebut akhir-akhir ini sudah mulai dapat diatasi.
Hal tersebut berkat perkembangan teknologi pengukuran menggunakan Global Navigation Satellite System (GNSS) dan teknologi pemetaan menggunakan Wahana Udara Nir Awak (UAV/Drone).
Pembangunan Peta Dasar berupa Peta Foto menggunakan kedua teknologi tersebut dapat dilakukan dengan lebih cepat, biaya yang lebih murah dengan kualitas yang sesuai kebutuhan, dia menjelaskan.
Adapun sejak akhir 2016, Kementerian ATR/BPN, juga telah mencanangkan akselerasi kegiatan pendaftaran tanah secara masif. Targetnya, seluruh bidang tanah di Indonesia pada tahun 2025.
Akselerasi tersebut dilakukan melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Inti dari PTSL ini adalah memetakan seluruh bidang tanah, baik yang belum bersertipikat maupun yang sudah bersertipikat secara lebih sistematis dengan melibatkan pertisipasi aktif masyarakat dan stakeholders,” jelas Kusmantoro.
KOMPAS.com – Arimbi Ramadhiani 19/02/2018